BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Dabung, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia di Malaysia setelah bekerja sebagai buruh bangunan selama lebih dari satu dekade.
Pemulangan jenazah dilakukan pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan KBRI Kuala Lumpur Nomor 01232/SBPM-KL/0726/04. Fasilitasi tersebut merupakan bentuk pendampingan pemerintah kepada keluarga PMI hingga jenazah tiba di rumah duka.
PMI bernama Rois (56) diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural selama lebih dari 10 tahun. Berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, almarhum meninggal dunia pada 21 Juli 2026 di Rumah Sakit Selayang, Selangor, akibat penyakit jantung.
Jenazah diberangkatkan dari Malaysia menggunakan maskapai Malaysia Airlines Berhad penerbangan MH873 dan tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 16.00 WIB. Dari bandara, jenazah dibawa menuju rumah duka di Desa Dabung menggunakan ambulans yang difasilitasi UPTP2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Sekitar pukul 19.20 WIB, jenazah tiba di rumah duka dan diserahterimakan kepada pihak keluarga yang diwakili Misnaji, adik ipar almarhum. Prosesi tersebut turut disaksikan Kepala Desa Dabung dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jimmi Tria Sukmana, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada PMI beserta keluarganya.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Rois. Disperinaker bersama UPTP2TK dan pihak terkait berupaya memastikan proses pemulangan jenazah hingga tiba di rumah duka berjalan lancar sehingga dapat segera diserahkan kepada keluarga,” ujar Jimmi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, penempatan secara prosedural memberikan perlindungan hukum sekaligus memudahkan pekerja migran memperoleh hak-haknya apabila menghadapi permasalahan selama bekerja di luar negeri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur penempatan yang legal. Selain memberikan perlindungan hukum, pekerja migran yang berangkat secara prosedural juga lebih mudah mendapatkan hak-haknya apabila terjadi permasalahan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar