BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan yang mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (27/11). Penetapan ini menjadi tahap akhir harmonisasi kebijakan antara legislatif dan eksekutif sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan.
Raperda baru ini dinilai penting karena membawa penyesuaian pada struktur pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan menilai pembaruan tersebut harus menjadi fondasi untuk memperkuat kemandirian fiskal. “Perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi strategi untuk memastikan pendapatan daerah lebih efektif dan memberikan manfaat nyata,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan pemerintah siap menjalankan aturan baru dengan transparan dan akuntabel. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan membuka ruang fiskal bagi peningkatan layanan dasar publik, pembangunan infrastruktur, hingga percepatan program prioritas. “Kami ingin setiap rupiah yang masuk benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.
Seorang anggota DPRD Bangkalan yang hadir dalam sidang mengatakan bahwa regulasi ini menjadi momentum memperkuat koordinasi antarinstansi. “Implementasinya akan menjadi kunci. Kami berharap tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak,” ujarnya.
Pemkab Bangkalan menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan. Tahap selanjutnya, pemerintah akan menyusun petunjuk teknis, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hingga perangkat desa, serta memastikan transisi kebijakan berjalan tanpa membebani warga.
Pemerintah menilai kolaborasi yang konsisten antara DPRD dan Pemkab menjadi syarat penting agar kebijakan fiskal ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









