Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Pelaku di hadirkan saat Konfrensi Pers, dan  penjagaan ketat.(RadarBangsa.co.id).

Nampak Pelaku di hadirkan saat Konfrensi Pers, dan penjagaan ketat.(RadarBangsa.co.id).

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Budi Hartono (52), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kendal, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal usai melakukan aniaya anggota polisi dan menabrak mobil patroli Satlantas.

Peristiwa terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pelaku yang diketahui merupakan eks anggota TNI ini sempat mengaku sebagai prajurit dari satuan Kostrad.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.

“Pelaku berusaha melawan dan memukul petugas saat akan diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Hendry.

Saat digiring ke hadapan media, Budi tampak mengenakan seragam tahanan berwarna biru, dengan wajah tertutup dan tangan diborgol.

Penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses konferensi pers berlangsung.

Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium dari Labfor Semarang guna memastikan kandungan narkotika dalam tubuh pelaku.

Atas perbuatannya, Budi dijerat sejumlah pasal berlapis. Antara lain, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 junto UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang diamankan, polisi satu bilah sangkur besi warna hitam, dua magesen laras panjang, satu sofgan, serta satu alat hisab sabu.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Ely Purwadi yang turut hadir dalam konferensi pers, pihanknya, membenarkan Budi merupakan mantan anggota TNI.

Budi telah diberhentikan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat.

Oleh sebab itu, TNI menjunjung tinggi supremasi hukum. Dandim mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

“Kita percaya, profesionalisme Polres Kendal, karena Budi bersangkutan bukan lagi bagian dari institusi kami,” tegas Ely.

Penulis : Rob

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib
PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput
Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan
Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan
29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan
Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur
Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan
Remaja Curi Ayam di Yogyakarta, Ketahuan Gara-Gara Suara Mengeok
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:00 WIB

Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:22 WIB

PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:06 WIB

Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:23 WIB

29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

Berita Terbaru