LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kayu di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, masih terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan, termasuk kepala desa setempat.
Kasus yang mencuat setelah laporan warga tersebut menjadi perhatian publik lantaran nilai dana kompensasi yang dipersoalkan mencapai Rp777,7 juta. Dana tersebut disebut berasal dari perusahaan sebagai kompensasi pembebasan lahan sawah seluas sekitar 18 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik kayu.
KBO Satreskrim Polres Lamongan Iptu Yusuf Efendi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga kini masih berlangsung.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut dan akan memberikan setiap perkembangan proses penyelidikan kepada pelapor,” kata Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Desa Waru Wetan berinisial MR.
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga Desa Waru Wetan mendatangi Mapolres Lamongan pada 22 Januari 2026. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Perwakilan warga, Suedi Agus Eko Indarto, menyebut dana kompensasi dari pihak perusahaan diduga diterima melalui rekening pribadi kepala desa, bukan melalui rekening resmi pemerintah desa.
“Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik sebesar Rp777 juta yang sudah diterima oleh Pak Kades,” ujar Suedi.
Menurutnya, proyek pembangunan pabrik kayu tersebut secara keseluruhan direncanakan memanfaatkan lahan hingga 40 hektare. Namun, dana kompensasi yang dipersoalkan berasal dari pembebasan lahan tahap awal sekitar 18 hektare.
Warga sebelumnya telah menempuh jalur mediasi di tingkat desa. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut mengakui telah menerima dan menggunakan dana tersebut serta menyatakan kesediaannya mengembalikan uang secara bertahap.
“Pak Kades membuat pernyataan akan mengembalikan Rp50 juta terlebih dahulu, kemudian sisanya dicicil selama empat tahun. Namun warga tidak menerima, sehingga akhirnya sepakat melaporkan masalah ini ke Polres Lamongan,” ungkapnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada. Perkembangan penanganan perkara ini menjadi sorotan warga karena menyangkut pengelolaan dana kompensasi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Polisi memastikan setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor. “Proses penyelidikan masih berjalan,” pungkas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar