PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan resmi menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (02/06/26). Langkah ini diambil setelah akun Facebook bernama “Rachel Rachel” diduga menyebarkan konten ujaran kebencian yang menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.
Perwakilan kader, Agus Setiya Wardana, menegaskan laporan dibuat karena unggahan akun tersebut dinilai telah melewati batas dan mencederai martabat partai maupun pendukungnya.
“Kami melaporkan akun Facebook @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian,” ujar Agus saat ditemui di markas Polres Pasuruan.
Agus menyebut, salah satu unggahan yang disorot berbentuk video dengan judul provokatif. Konten itu disebut memuat kalimat yang dianggap menghina dan memancing kemarahan publik.
“Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Ia juga menilai unggahan di akun itu tidak berdiri sendiri, melainkan berisi pola serangan yang berulang.
“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook @Rachel Rachel berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” tambah Agus.
Dari sisi hukum, tim kuasa hukum pelapor menyebut langkah ini diambil agar pelaku tidak terus mengulang perbuatannya di ruang digital. Mereka menilai konten semacam itu bukan hanya merugikan pihak yang diserang, tetapi juga berpotensi menghasut masyarakat.
“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya,” tegas anggota tim kuasa hukum, Anjar Supriyanto, S.H.
Anjar menambahkan, unggahan video yang disebarkan akun itu dinilai memuat ujaran kebencian yang sangat merugikan.
“Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat Indonesia untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar