Gubernur Khofifah Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir

Jumat, 13 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tuduhan penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan itu disampaikan saat ia memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Khofifah hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda. Dalam sidang tersebut, ia menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang sebelumnya menyebut adanya pembagian fee 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, secara matematis tudingan tersebut tidak rasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD. Jika setiap OPD diasumsikan menerima 3–5 persen, maka total persentase telah melampaui 300 persen, belum termasuk alokasi yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Khofifah, mekanisme penganggaran dan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim telah diatur melalui prosedur administrasi dan regulasi yang ketat. Proses tersebut melibatkan verifikasi berlapis, evaluasi dokumen, serta pengawasan internal maupun eksternal untuk memastikan dana tepat sasaran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tegasnya, berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami bekerja menjaga integritas dan memastikan setiap program, termasuk dana hibah, benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru