JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng yang menyeret sejumlah nama di lingkungan peradilan. Setelah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, Kejagung kini memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diduga mempengaruhi vonis lepas atau ontslag terhadap korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya belum diketahui oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.
“Hingga pukul 11.06 WIB, yang bersangkutan belum juga hadir. Mudah-mudahan datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menjemput tiga hakim tersebut di kediaman masing-masing. Namun mereka dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta.
“Sedang tidak di Jakarta pas hari libur. Tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Qohar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso (advokat), Ariyanto (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kini Ketua PN Jakarta Selatan).
Penyidik menduga suap sebesar Rp60 miliar diberikan oleh Marcella dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.
Vonis lepas terhadap tiga korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dijatuhkan pada 19 April 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom. Majelis menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Vonis tersebut membebaskan korporasi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan seluruh hak, harkat, serta martabat hukum perusahaan yang terlibat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin