SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Program Jawa Timur Belanja Online (JATIM BEJO) dinilai menjadi titik balik pengelolaan belanja pemerintah daerah agar manfaat ekonominya tidak lagi mengalir ke pusat. Melalui skema transaksi non-tunai yang mewajibkan penggunaan bank daerah, kebijakan ini mulai memutar kembali uang publik ke wilayah asalnya.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa JATIM BEJO bukan sekadar inovasi sistem pembayaran. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank pembangunan daerah sebagai penopang utama keuangan lokal.
“Selama ini daerah sering hanya menjadi pasar. Belanja besar terjadi, tetapi keuntungan perbankannya dinikmati bank nasional. JATIM BEJO mengoreksi pola itu,” kata Lia, Selasa.
Ia menjelaskan, penggunaan virtual account dan Kartu Kredit Indonesia dalam JATIM BEJO memastikan setiap transaksi belanja pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tercatat rapi dan melibatkan bank daerah secara langsung. Dengan volume transaksi yang mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir, dampaknya dinilai signifikan bagi daya dukung fiskal daerah.
Menurut Lia, bank daerah yang kuat akan memperluas kemampuan pembiayaan pembangunan, sekaligus mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pusat. “Ketika bank daerah tumbuh, daerah punya ruang lebih besar untuk mandiri dan berinovasi,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Lia menyoroti peningkatan akuntabilitas. Sistem non-tunai dinilai menekan potensi kebocoran anggaran, mempercepat proses pelaporan, dan memudahkan pengawasan belanja publik.
Meski demikian, ia mengingatkan penguatan peran bank daerah harus dibarengi peningkatan kualitas layanan digital dan keamanan sistem. “Kepercayaan pengguna ditentukan oleh keandalan teknologi dan perlindungan data,” katanya.
Ke depan, Lia memastikan DPD RI akan terus mendorong kebijakan pengadaan yang berpihak pada penguatan ekonomi daerah. “Pesannya jelas, belanja daerah harus memberi manfaat maksimal bagi daerah itu sendiri,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








