LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Seorang pelaku berinisial AS (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian kurang dari sepekan setelah kejadian.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Karangbinangun dan ditangkap di kediamannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian,” kata Hamzaid, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AS (30) diamankan setelah identitasnya berhasil diketahui melalui proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
“Pelaku berinisial AS (30), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula saat korban berangkat ke sawah sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan pemupukan tanaman padi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.
Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah dekat pohon pisang dalam kondisi tidak dikunci setang. Kunci kontak sepeda motor dibawa korban di dalam saku celana sebelum berjalan sekitar 200 meter menuju lahan pertanian yang akan dipupuk.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat mencari informasi kepada warga sekitar, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polres Lamongan dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya.
“Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 18.15 WIB,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun lokasi yang sepi dengan menggunakan pengaman tambahan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar