Kabur 4 Hari, Pelaku Curanmor di Karangbinangun Akhirnya Diciduk TIM URC Satreskrim Polres Lamongan

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor di Karangbinangun beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, Kamis (23/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pelaku curanmor di Karangbinangun beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, Kamis (23/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Seorang pelaku berinisial AS (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian kurang dari sepekan setelah kejadian.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Karangbinangun dan ditangkap di kediamannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian,” kata Hamzaid, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial AS (30) diamankan setelah identitasnya berhasil diketahui melalui proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Pelaku berinisial AS (30), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas,” jelasnya.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula saat korban berangkat ke sawah sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan pemupukan tanaman padi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah dekat pohon pisang dalam kondisi tidak dikunci setang. Kunci kontak sepeda motor dibawa korban di dalam saku celana sebelum berjalan sekitar 200 meter menuju lahan pertanian yang akan dipupuk.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat mencari informasi kepada warga sekitar, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polres Lamongan dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya.

“Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 18.15 WIB,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun lokasi yang sepi dengan menggunakan pengaman tambahan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru