BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RBS (50) dan penyitaan puluhan paket sabu siap edar.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mencurigai aktivitas yang terjadi di kamar kos tersebut. Laporan masyarakat kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek kamar kos yang dihuni RBS pada 4 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga.
“Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kost pelaku, dan langsung melapor ke polisi,” ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin pagi (1/6).
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga diperjualbelikan kepada warga sekitar dengan harga yang bervariasi.
“Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu terhadap warga sekitar,” lanjut Iptu Kiswoyo.
Meski pelaku telah diamankan, polisi belum menghentikan penyelidikan. Satresnarkoba Polres Bangkalan kini masih menelusuri sumber asal narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Pengembangan kasus dinilai penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga tidak hanya melibatkan pelaku seorang diri.
Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Lan
Editor : Zainul Arifin


















Komentar