Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RBS (50) dan penyitaan puluhan paket sabu siap edar.

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mencurigai aktivitas yang terjadi di kamar kos tersebut. Laporan masyarakat kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek kamar kos yang dihuni RBS pada 4 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga.

“Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kost pelaku, dan langsung melapor ke polisi,” ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin pagi (1/6).

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Dari pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga diperjualbelikan kepada warga sekitar dengan harga yang bervariasi.

“Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu terhadap warga sekitar,” lanjut Iptu Kiswoyo.

Meski pelaku telah diamankan, polisi belum menghentikan penyelidikan. Satresnarkoba Polres Bangkalan kini masih menelusuri sumber asal narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Pengembangan kasus dinilai penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga tidak hanya melibatkan pelaku seorang diri.

Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Lan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru