LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian mengambil langkah preventif pascat awuran antarwarga Desa Campurejo dan Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah perbatasan kedua desa.
Menindaklanjuti situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dinilai kurang kondusif, Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Wiodo, SH mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggelar patroli sahur menggunakan kendaraan maupun sound system selama bulan Ramadan.
Menurut AKP Anang, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan guna menghindari potensi konflik lanjutan antarwarga yang dipicu aktivitas konvoi maupun kebisingan saat membangunkan sahur.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan patroli sahur menggunakan sound system. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama Ramadan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat tetap diperbolehkan membangunkan sahur dengan cara yang lebih sopan dan bernuansa agamis di lingkungan masing-masing tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Polsek Tikung juga menegaskan bahwa petugas akan melakukan penertiban apabila masih ditemukan kegiatan patroli sahur menggunakan pengeras suara. Kendaraan maupun perangkat sound system yang digunakan akan diamankan sebagai bentuk tindakan preventif.
Selain itu, kepolisian membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center 110 maupun nomor layanan Polsek Tikung guna memastikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan.
Langkah ini diharapkan mampu meredam gesekan sosial sekaligus menciptakan situasi wilayah Panceng dan sekitarnya tetap kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama menjaga situasi tetap aman dan damai,” pungkas AKP Anang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar