Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Memanas, Usai Pledoi JPU Tegaskan Pegang Fakta Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri Nganjuk. Kamis, 11 Juni 2026  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri Nganjuk. Kamis, 11 Juni 2026 (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM memasuki tahap krusial. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (11/6/2026), menghadirkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang tuntutan yang sebelumnya digelar pada 4 Juni 2026. Dalam sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan YM terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, mengatakan seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Pengadilan, kata dia, berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

“Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Hasan.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum YM, Imam Gozali, memaparkan pembelaan hukum yang disusun tim kuasa hukum. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara langsung.

Melalui nota pembelaan pribadinya, YM menyampaikan sejumlah pandangan dan keluh kesah terkait perkara yang sedang dihadapinya. Materi pembelaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Menanggapi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan penuntut umum merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana.

“Terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak, nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko.

Ia menegaskan bahwa JPU tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, JPU Muhammad Ryan Kurniawan menyatakan YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replika dari JPU. Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah dan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Nganjuk tersebut.

“Kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” pungkas Koko.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru