NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM memasuki tahap krusial. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (11/6/2026), menghadirkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang tuntutan yang sebelumnya digelar pada 4 Juni 2026. Dalam sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan YM terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, mengatakan seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Pengadilan, kata dia, berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
“Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Hasan.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum YM, Imam Gozali, memaparkan pembelaan hukum yang disusun tim kuasa hukum. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara langsung.
Melalui nota pembelaan pribadinya, YM menyampaikan sejumlah pandangan dan keluh kesah terkait perkara yang sedang dihadapinya. Materi pembelaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Menanggapi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan penuntut umum merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana.
“Terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak, nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko.
Ia menegaskan bahwa JPU tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, JPU Muhammad Ryan Kurniawan menyatakan YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replika dari JPU. Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah dan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Nganjuk tersebut.
“Kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” pungkas Koko.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar