LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Satreskrim Polres Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik warga Desa Ketemas, Kecamatan Kembangbahu. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Tersangka berinisial Ismail (25), warga Desa Ketemas, ditangkap pada Kamis (27/2/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 13 Februari 2026 siang.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus terungkap setelah korban, Nurhidayah (31), mendapati rumahnya dalam kondisi tidak wajar sepulang beraktivitas.
“Korban menemukan listrik rumah dalam keadaan mati. Setelah diperiksa, almari di lantai dua sudah berantakan dan sejumlah perhiasan serta uang tunai hilang,” ujar Hamzaid.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kembangbahu. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui jejak penjualan emas hasil curian di media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum memanjat ke lantai dua dan mengambil barang berharga di dalam lemari.
Barang yang dicuri meliputi emas batangan 10 gram, tiga gelang emas dengan berat bervariasi, empat cincin emas, serta uang tunai Rp22 juta. Sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai transaksi mencapai Rp26,3 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat dan kotak perhiasan serta sisa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp22 juta.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar