BLITAR, RadarBangsa.co.id — Keberadaan mobil odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dan kawasan wisata Blitar mendapat sorotan. Komunitas Driver Blitar Raya (KDBR) mendesak penertiban karena kendaraan hasil modifikasi tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan kelayakan dan administrasi.
Desakan itu disampaikan KDBR dalam audiensi bersama Satlantas Polres Blitar, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar.
Ketua KDBR Wahyudianto mengatakan persoalan keselamatan harus menjadi perhatian utama. Menurut dia, masih ada kereta kelinci yang beroperasi tanpa uji KIR dan uji kelayakan jalan.
“Kami mohon segera ada tindakan nyata dan teguran terkait mobil odong-odong atau kereta kelinci yang tidak ada uji KIR dan belum ada uji layak jalan, namun bebas berkeliaran di jalan raya maupun tempat wisata. Ini demi keselamatan semua pihak,” tegas Wahyudianto.
Menanggapi aspirasi tersebut, KBO Satlantas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi yang mewakili Kasatlantas menyatakan siap menindaklanjuti masukan KDBR dan LPK-RI.
Dari audiensi itu, disiapkan empat langkah untuk menangani persoalan kereta kelinci di wilayah Blitar.
Pertama, memperkuat sosialisasi keselamatan kepada pengguna dan pengelola kereta kelinci. Kedua, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bengkel yang merakit atau memodifikasi kendaraan.
Ketiga, memperketat pengawasan penggunaan BBM bersubsidi. Keempat, mengkaji serta memantau aktivitas jual-beli unit kereta kelinci di wilayah Blitar.
Iptu Putut menegaskan aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam penggunaan kendaraan hasil modifikasi.
“Keselamatan adalah nomor satu. Jangan sampai modifikasi atau perakitan liar justru menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Moh. Iskandar mengapresiasi respons Satlantas Polres Blitar terhadap aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Ia berharap pembahasan mengenai kereta kelinci tidak berhenti pada dialog, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan serta langkah nyata di lapangan.
Persoalan kereta kelinci di Blitar tidak hanya berkaitan dengan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Kendaraan hasil modifikasi itu juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar