SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kasus tunggakan Perumda Delta Tirta ke rekanan mencuat lagi. PT Total Abadi Solusindo & CV Pinanggih belum dibayar Rp1,4 miliar untuk pengadaan pipa, padahal barang sudah dikirim sesuai pesanan.
Rinciannya: CV Pinanggih Rp1,216 miliar, PT Total Abadi Rp188 juta. Kedua vendor menunjuk BBH Damar Indonesia. Kuasa hukum Dimas Yemahura bilang, Perumda justru menggugat balik, tapi gugatan ditolak PN, banding, sampai kasasi MA. Vonis: Perumda harus bayar semua tagihan.
“Barang diterima, invoice masuk, tapi dicatat jadi hutang yang dihapus. Ini ironis, nggak profesional,” tegas Dimas.
Surat resmi sudah dikirim ke Perumda Delta Tirta dengan tenggat 7 hari. Kalau nggak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan disiapkan. Ia juga imbau vendor lain yang senasib bisa hubungi BBH Damar Indonesia.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Perumda Delta Tirta.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar