SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lapor PAK) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini terintegrasi secara digital untuk mempercepat penanganan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penguatan layanan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Jatim, Senin (10/8/2026).
Lia menilai Lapor PAK telah menghadirkan layanan yang responsif dan terintegrasi dengan menempatkan kebutuhan korban sebagai perhatian utama. Ia juga mendorong penguatan pendampingan hukum dan psikologis agar korban memperoleh perlindungan serta dukungan untuk menghadapi proses penanganan kasus.
“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Lia.
Menurut Lia, perempuan dan anak korban kekerasan membutuhkan penguatan sejak awal, terutama anak yang telah menjadi ibu. Penanganan medis, pendampingan untuk memahami proses hukum, serta dukungan menjalani peran sebagai ibu dinilai perlu diberikan sesuai kebutuhan korban.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum agar korban tidak menghadapi hambatan ketika melapor dan menyampaikan kasus yang dialaminya.
“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” katanya.
Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan Lapor PAK telah berjalan beberapa tahun dan terus diperkuat. Sejak Juni 2026, sistem tersebut terintegrasi secara digital sehingga setiap laporan yang masuk dapat langsung terdata dan ditindaklanjuti.
Lapor PAK merupakan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cepat, tuntas, dan gratis. Sistem ini menggunakan manajemen kasus sejak identifikasi dan pelaporan hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.
“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja tanpa terkendala wilayah. Penanganan dilakukan secara terpadu, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi, serta pemenuhan hak korban di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Penguatan integrasi digital menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelaporan bagi masyarakat.
“Lapor PAK bukan sekadar tempat menyampaikan pengaduan, tetapi menjadi pintu awal bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara terpadu. Dengan integrasi digital yang terus diperkuat, kami ingin memastikan setiap laporan dapat ditangani sesuai kewenangan, kebutuhan, serta hak korban,” ujar Sufi Agustini.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar