LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) senilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Lamongan belum menemukan titik akhir. Hingga kini, berkas pengaduan masih berada di Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Proyek yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Pucuk Kecamatan Pucuk, Desa Mantup Kecamatan Mantup, dan Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, masing-masing bernilai Rp600 juta yang bersumber dari APBD Lamongan tahun anggaran 2025.
Penanganan laporan ini sebelumnya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dan kemudian diteruskan ke Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan terima kasih atas laporan masyarakat yang masuk. Selanjutnya, laporan tersebut telah kami telaah, kami verifikasi, dan kemudian kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan melalui surat resmi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu hasil LHP perhitungan kerugian negara sebagai dasar langkah berikutnya,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, koordinasi antara Kejaksaan dan APIP merupakan bagian penting dalam memastikan apakah terdapat indikasi kerugian negara atau tidak sebelum masuk pada tahap penegakan hukum lanjutan.
Sementara itu, pelapor Syaiful Anam atau akrab disapa Bang Ipul, menyebut pihaknya terus memantau perkembangan proses tersebut. Ia menilai penanganan awal oleh Kejari Lamongan sudah berjalan sesuai prosedur karena telah melakukan penelaahan hingga turun ke lokasi proyek.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menindaklanjuti laporan ini secara serius, mulai dari meneliti dokumen, melakukan pengecekan lapangan, hingga berkoordinasi dengan Inspektorat. Namun kami juga berharap proses di Inspektorat ini tidak berlarut-larut,” kata Syaiful Anam. Rabu (22/04/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta perkembangan resmi dari Kejaksaan setelah hasil audit Inspektorat keluar.
“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran negara ini benar-benar tepat sasaran. Jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara, maka kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dan meminta kejelasan perkembangan kasus ini,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan awal dalam laporan menyebut adanya indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas), melainkan melibatkan pihak ketiga. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat terkait dalam pengadaan material serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan masih dinantikan sebagai dasar penentuan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut. Publik kini menunggu transparansi lanjutan dari proses pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar