PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap rangkaian tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengrusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan, pada 10 hingga 11 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tujuh tersangka. Rangkaian aksi itu menyebabkan enam pengguna jalan mengalami luka serta kehilangan sejumlah barang pribadi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aksi kekerasan yang terjadi dalam waktu berdekatan.
“Polres Pasuruan bergerak cepat menangani lima laporan polisi di lima lokasi berbeda. Saat ini, tujuh tersangka telah kami amankan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Jules.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB. Korban BEP (22), warga Mojokerto, dihentikan sekelompok orang saat berkendara dari Sukorejo menuju Purwosari.
Korban dikeroyok hingga mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala. Sepeda motor miliknya kemudian dirampas. Polisi mengamankan MZ (28), warga Pasuruan, yang diduga berperan melakukan pemukulan.
Aksi berikutnya berlangsung Selasa (11/8/2026) pukul 01.30 WIB di depan Alfamart Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Korban ATJ (21), warga Surabaya, dihentikan sejumlah orang, dipukul pada bagian kepala, kemudian dua unit ponselnya dibawa kabur.
Penyidik mengamankan MRAP (26), warga Pasuruan, yang diduga berperan mengambil ponsel korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, aksi serupa terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dua korban yang hendak menuju Surabaya dihadang dan dikeroyok hingga sepeda motor, ponsel, dompet, uang tunai, serta kartu identitas mereka dirampas.
Polisi menangkap RA (24) dan KM (25), keduanya warga Pasuruan. RA berperan sebagai joki motor, sedangkan KM disebut sebagai eksekutor pemukulan.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, dua korban yang hendak pulang ke Pasuruan mengalami aksi kekerasan di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Mereka ditabrak dari belakang hingga terjatuh, kemudian dipukuli dan diseret ke pinggir jalan.
Sepeda motor serta ponsel korban dirampas secara paksa. Polisi mengamankan IADK alias YDS (25) yang berperan sebagai eksekutor perampasan motor.
Aksi anarkis berlanjut sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo, ketika massa pascabentrokan antar kelompok suporter melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke arah fasilitas Polri.
Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan dinas, papan neon box, dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo rusak. Polisi mengamankan ABNP (20) sebagai pelaku pelemparan batu dan AHA (20) yang berperan sebagai provokator sekaligus pelempar molotov.
Dari penanganan lima perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban dan pelaku, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat aksi.
Para tersangka dijerat pasal pidana sesuai konstruksi perkara masing-masing, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Jules.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, atau memicu bentrokan yang dapat merugikan fasilitas publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas. Perbedaan kelompok atau identitas tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar