LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Laporan warga melalui layanan Polisi 110 terkait material bangunan yang mengganggu pengguna jalan langsung ditindaklanjuti Polsek Tikung. Petugas mendatangi lokasi material bangunan di Jalan Raya Tambakboyo, tepatnya depan Cafe Fayolla, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Minggu (30/8/2026).
Pengaduan tersebut diterima pada Minggu sekitar pukul 09.53 WIB. Laporan warga itu berkaitan dengan keberadaan bahan material bangunan di bahu jalan yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Piket Call Center 110 kemudian menghubungi petugas siaga untuk meneruskan informasi kepada petugas jaga Polsek Tikung. Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi guna memastikan kondisi yang dilaporkan.
Petugas Jaga Polsek Tikung yang mendatangi lokasi yakni Aiptu Sukardi, Aiptu Toni W, dan Aipda M. Fathurozi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan material bangunan berupa batu geragal berada di bahu jalan. Material tersebut diketahui milik Hendriyono, 65 tahun, warga Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Aiptu Sukardi mengatakan, keberadaan material di bahu jalan perlu segera ditangani karena berpotensi mengganggu pengguna jalan yang melintas.
“Setelah menerima pengaduan melalui layanan Polisi 110, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Sukardi.
Petugas kemudian meminta pemilik material untuk segera membersihkan atau memindahkannya ke halaman rumah agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Kami meminta pemilik material agar segera membersihkan atau memindahkannya dari bahu jalan ke halaman rumah, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sukardi menambahkan, laporan melalui layanan Polisi 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
“Pemilik material juga menyadari arahan petugas dan dengan sadar langsung membersihkan serta memindahkan material tersebut dari bahu jalan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pembangunan agar tidak menempatkan material di bahu jalan karena dapat mengganggu akses dan kenyamanan pengguna jalan.
“Silakan melakukan aktivitas pembangunan, tetapi material jangan sampai ditempatkan di bahu jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar