Material Bangunan Ganggu Jalan, Polsek Tikung Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga via 110

Minggu, 30 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Tikung menindaklanjuti aduan material bangunan di Tambakboyo, Minggu (30/8/2026). (Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Tikung menindaklanjuti aduan material bangunan di Tambakboyo, Minggu (30/8/2026). (Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Laporan warga melalui layanan Polisi 110 terkait material bangunan yang mengganggu pengguna jalan langsung ditindaklanjuti Polsek Tikung. Petugas mendatangi lokasi material bangunan di Jalan Raya Tambakboyo, tepatnya depan Cafe Fayolla, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Minggu (30/8/2026).

Pengaduan tersebut diterima pada Minggu sekitar pukul 09.53 WIB. Laporan warga itu berkaitan dengan keberadaan bahan material bangunan di bahu jalan yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Piket Call Center 110 kemudian menghubungi petugas siaga untuk meneruskan informasi kepada petugas jaga Polsek Tikung. Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi guna memastikan kondisi yang dilaporkan.

Petugas Jaga Polsek Tikung yang mendatangi lokasi yakni Aiptu Sukardi, Aiptu Toni W, dan Aipda M. Fathurozi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan material bangunan berupa batu geragal berada di bahu jalan. Material tersebut diketahui milik Hendriyono, 65 tahun, warga Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Aiptu Sukardi mengatakan, keberadaan material di bahu jalan perlu segera ditangani karena berpotensi mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“Setelah menerima pengaduan melalui layanan Polisi 110, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Sukardi.

Petugas kemudian meminta pemilik material untuk segera membersihkan atau memindahkannya ke halaman rumah agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

“Kami meminta pemilik material agar segera membersihkan atau memindahkannya dari bahu jalan ke halaman rumah, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sukardi menambahkan, laporan melalui layanan Polisi 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

“Pemilik material juga menyadari arahan petugas dan dengan sadar langsung membersihkan serta memindahkan material tersebut dari bahu jalan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pembangunan agar tidak menempatkan material di bahu jalan karena dapat mengganggu akses dan kenyamanan pengguna jalan.

“Silakan melakukan aktivitas pembangunan, tetapi material jangan sampai ditempatkan di bahu jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru