JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Lamongan. Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi.
Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Delapan Hakim Konstitusi turut mendampingi dalam sidang tersebut.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025). Selanjutnya, MK akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Pihak Terkait), diperoleh melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pemohon berargumen bahwa tanpa pelanggaran tersebut, seharusnya ia memperoleh 327.345 suara, sementara Pihak Terkait tidak mendapatkan suara sama sekali. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : MK