SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Setelah kehilangan kendaraan akibat aksi pencurian, sejumlah warga akhirnya bisa bernapas lega. Polrestabes Semarang mengembalikan sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan dari pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengembalian kendaraan kepada pemilik sah menjadi kabar penting bagi para korban. Bukan hanya karena nilai ekonominya, tetapi juga karena kendaraan tersebut menjadi sarana utama untuk bekerja, belajar, dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Pada Rabu (3/6/2026), Polrestabes Semarang menyerahkan sejumlah sepeda motor kepada para pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan identitas kendaraan. Motor-motor tersebut merupakan bagian dari 25 unit kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di Kota Semarang hingga Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka pertama adalah RAS (38), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Sementara DWR (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku utama di sebuah rumah kos di wilayah Genuk pada awal Mei 2026.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil melacak puluhan kendaraan hasil curian yang tersebar di sejumlah lokasi.
“Hari ini kami telah menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah yang sebelumnya menjadi korban pencurian. Kami mengundang mereka untuk melakukan pencocokan dokumen dan identitas kendaraan sebelum proses penyerahan dilakukan,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.
Ia menegaskan proses identifikasi kendaraan masih terus dilakukan. Karena itu, masyarakat yang kehilangan kendaraan di wilayah Kota Semarang, khususnya kawasan Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama Mei 2026 diminta segera melakukan pengecekan.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kendaraan yang telah kami amankan. Harapannya, semakin banyak kendaraan yang dapat kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tambahnya.
Salah satu korban yang menerima kembali kendaraannya adalah Hilmi, mahasiswa asal Magelang yang sedang menjalani program magang di wilayah Tembalang, Kota Semarang.
Ia mengaku sempat tidak menyangka motornya bisa ditemukan dalam waktu relatif singkat. Hilmi mengatakan pencurian terjadi pada 7 Mei 2026 saat dirinya tidak sengaja meninggalkan kunci yang masih tergantung di sepeda motor.
“Saya mengakui ada kelalaian karena meninggalkan kunci masih menempel di motor. Alhamdulillah, sekitar seminggu setelah kejadian saya dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberi kabar bahwa motor saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Rasa syukur pun tak bisa disembunyikan ketika kendaraan miliknya kembali ke tangan. Hilmi juga mengapresiasi proses pengembalian yang menurutnya berjalan mudah dan transparan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Semarang karena motor saya bisa kembali. Proses pengambilannya juga mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun,” tuturnya.
Penulis : Bandi/Welly
Editor : Zainul Arifin


















Komentar