Motor Mogok Saat Kabur, Duo Maling di Lamongan Ditangkap Polisi Saat Berteduh

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers penangkapan dua pelaku. Senin (2/6) | Dok. HO/ RadarBangsa

Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers penangkapan dua pelaku. Senin (2/6) | Dok. HO/ RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria asal Tuban dan Lamongan akhirnya berakhir konyol. Kedua pelaku ditangkap polisi setelah motor yang mereka gunakan untuk kabur mogok di tengah sawah saat diguyur hujan, Senin (2/6/2025).

Kedua pelaku yakni AC (30), warga Dusun Den Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan AU (24), warga Jalan Liposos, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Lamongan. Mereka ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan usai gagal mencuri sepeda motor di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pelaku AU mencoba membobol sepeda motor milik Warsilan (41), seorang buruh tani warga setempat, menggunakan kunci T. Namun belum sempat berhasil, aksi mereka dipergoki korban.

“Saat beraksi, AU turun dari motor dan langsung menuju sasaran. Sementara AC berjaga di atas motor. Tapi karena kunci motor rusak, pelaku kesulitan dan akhirnya diteriaki korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Sialnya bagi pelaku, sepeda motor Supra Fit yang mereka gunakan mogok saat hendak kabur. Mereka terpaksa mendorongnya sambil mencari tempat berteduh karena hujan deras. Polisi yang mendapat laporan segera mengepung lokasi dan mendapati keduanya berteduh di rumah warga.

“Anggota menemukan pelaku bersama sepeda motor yang mogok. Barang bukti kunci T juga ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi,” lanjut Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Aksara dan jajaran.

Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya dan juga diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian motor lainnya, dua di Kecamatan Sugio dan satu di Kecamatan Modo pada awal tahun 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol S 2959 LB milik korban, satu unit motor Supra Fit milik pelaku, satu buah kunci T, dan STNK milik korban.

Sepeda motor milik Warsilan yang hampir digondol berhasil diselamatkan dan dikembalikan dalam kondisi utuh. Warsilan pun menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polres Lamongan.

“Saya sangat bersyukur motor saya kembali. Terima kasih kepada Pak Kapolres dan seluruh anggota. Semoga pelaku dihukum seadil-adilnya,” ucapnya haru.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau aksi pencurian lainnya yang melibatkan kedua pelaku.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru