KOTA MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap salah satu kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang 2026. Dalam operasi yang dikembangkan dari penangkapan dua tersangka, polisi berhasil menyita sabu, ekstasi, pil Happy Five hingga ratusan cartridge liquid vape mengandung etomidate dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.
Pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menangkap dua pria berinisial FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sabu seberat 4,50 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia yang digunakan FI. Barang tersebut diduga diperoleh dari tersangka SA.
“Temuan awal itu menjadi pintu masuk pengembangan penyelidikan,” kata AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Petugas kemudian menggeledah rumah SA di Kecamatan Dlanggu. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan total berat hampir 196 gram.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari pemeriksaan telepon genggam milik SA, penyidik menemukan bukti pengiriman paket ekspedisi dari Pekanbaru, Riau, yang diduga berisi narkotika dan psikotropika.
Paket tersebut diketahui masih berada di Surabaya. Polisi lalu berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan berhasil mengamankan kiriman tersebut sebelum sampai ke tangan penerima.
Saat dibuka, isi paket membuat petugas terkejut. Di dalamnya terdapat ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate, ribuan pil ekstasi serta ratusan pil Happy Five yang diduga siap diedarkan ke wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita 330 cartridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi, sabu seberat total 195,98 gram serta 960 butir Happy Five.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, resi pengiriman, dua kardus pembungkus paket dan satu unit telepon seluler.
“Seluruh barang bukti ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan psikotropika lintas provinsi,” ujar Herdiawan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7 juta dari aktivitas haram tersebut.
Nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai angka fantastis. Sebanyak 330 cartridge vape etomidate diperkirakan bernilai Rp1,98 miliar. Sementara 1.919 butir ekstasi ditaksir mencapai Rp1,919 miliar.
Adapun 960 butir Happy Five memiliki nilai sekitar Rp576 juta dan sabu hampir 196 gram bernilai Rp253,6 juta. Secara keseluruhan, total nilai barang bukti mencapai Rp4.728.617.000.
Polisi menilai keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 40.048 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai hingga mengedarkan narkotika golongan I dan II serta psikotropika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 12 tahun hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang tahun 2026. Polisi memastikan pengembangan masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar