PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Bunut, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial RG alias R, 24 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu pada Senin (11/8/2026).
Korban berinisial AN, 29 tahun, mengalami kerugian sekitar Rp35 juta setelah sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ hilang.
Pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah korban di Desa Tambun. Saat kejadian, korban terbangun setelah mendengar suara dari luar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melihat dua orang tidak dikenal sekitar 50 meter dari rumah. Salah seorang pelaku terlihat mengendarai Yamaha NMAX milik korban, sedangkan pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep kendaraan tersebut.
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan yang menurun. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.35 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi sebelumnya mengamankan seorang saksi berinisial WC dalam rangkaian penyelidikan.
Dari keterangan saksi, polisi memperoleh informasi mengenai dua terduga pelaku berinisial RI dan R yang membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RG alias R.
Dalam proses penangkapan, salah satu terduga pelaku berhasil melarikan diri. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, korban membenarkan bahwa RG alias R merupakan salah satu orang yang sempat dilihat dan dikejar ketika aksi pencurian berlangsung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci kontak Yamaha NMAX, satu lembar STNK Yamaha NMAX BM 6118 IZ, serta satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim.
“Kami apresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata Markus.
Ia menegaskan polisi masih mengejar pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka yang telah diamankan juga menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Proses hukum terhadap tersangka Rinto akan kami lanjutkan secara tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Motif yang disebutkan dalam perkara ini adalah faktor ekonomi dengan modus mengambil barang.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar