BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mematangkan penerapan sistem pemungutan suara digital atau e-voting untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027. Sebanyak 130 desa akan menjadi bagian dari transformasi besar sistem demokrasi tingkat desa berbasis teknologi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengatakan penerapan e-voting merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Banyuwangi dinilai siap karena memiliki capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik secara nasional.
“Ada sekitar 130 desa yang akan melaksanakan pilkades pada Oktober 2027. Harapan dari Kemendagri, Banyuwangi bisa melaksanakan pilkades secara digital melalui e-voting,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, Pemkab Banyuwangi bersama Dinas Komunikasi dan Persandian tengah menyiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara. Sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan sebelum diuji coba langsung melalui simulasi.
Uji coba perdana direncanakan mulai Juli tahun ini di sejumlah desa yang akan mengikuti Pilkades, kemudian dilanjutkan secara bertahap hingga menjelang pelaksanaan resmi pada 2027.
Nanin menjelaskan, e-voting diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pemilihan kepala desa secara manual. Salah satunya potensi gesekan saat proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Biasanya persoalan muncul saat penghitungan suara, misalnya soal suara sah dan tidak sah. Dengan e-voting, hal ini bisa dihindari,” kata Nanin.
Selain itu, sistem digital juga dinilai dapat mempercepat proses rekapitulasi suara. Hasil pemungutan dapat diketahui secara langsung begitu waktu pemilihan ditutup tanpa harus menunggu penghitungan manual lembar demi lembar surat suara.
Keunggulan lainnya adalah integrasi data pemilih. Seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan terhubung dalam sistem digital sehingga proses pencoblosan lebih terstruktur dan efisien. Meski berbasis teknologi, pemilih tetap diwajibkan hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Pemkab Banyuwangi juga menilai sistem ini berpotensi menekan angka golongan putih (golput) karena proses pemilihan menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan.
“Keunggulan lain dari sistem ini adalah kecepatan penghitungan suara. Begitu waktu pemungutan suara berakhir, hasil bisa langsung diketahui,” jelasnya.
Selain pengembangan sistem, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat desa. Hal ini penting agar warga lebih familiar dengan mekanisme e-voting sebelum diterapkan secara penuh.
“Mulai Juni ini kami akan melakukan simulasi secara bertahap. Tujuannya agar masyarakat desa semakin terbiasa dengan e-voting sebelum hari pelaksanaan nanti,” tambah Nanin.
Penerapan e-voting Pilkades 2027 ini sekaligus menjadi langkah besar Banyuwangi dalam memperkuat digitalisasi layanan publik di tingkat desa. Pemerintah berharap inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pemilihan, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi lokal yang lebih transparan, cepat, dan minim konflik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar