SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Langkah tegas Polda Jawa Timur dalam menindak aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep menuai apresiasi luas. Operasi yang digelar pada Senin (23/2/2026) tersebut berujung pada pengamanan sejumlah pihak serta penyitaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dan melakukan pendalaman terkait dugaan praktik tambang liar yang disebut telah berlangsung cukup lama. Dalam operasi itu, beberapa oknum yang diduga tetap menjalankan aktivitas meski tanpa legalitas resmi diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita alat berat di lokasi tambang. Penyitaan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa perkara ini tidak diposisikan sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah nama berinisial HI, HM, HR, dan TN disebut masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan bertahap untuk menelusuri rantai tanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pengelola utama maupun pihak yang tetap mengoperasikan tambang tanpa izin resmi.
Ketua Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep, Syaiful Bahri, menyatakan dukungan atas langkah penegakan hukum tersebut. Menurutnya, aktivitas galian C ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Ia menyoroti perubahan kontur tanah di sejumlah titik tambang yang dinilai signifikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu risiko longsor maupun banjir saat musim penghujan, terlebih jika reklamasi tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Semua aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi. Jika tidak, sanksi pidana dan denda dapat diterapkan sesuai undang-undang. Jangan ada kompromi dalam kasus seperti ini,” tegas Syaiful, Sabtu (28/2/2026).
ALARM, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan proses hukum dan meminta aparat menyampaikan laporan berkala kepada publik demi menjaga transparansi.
Sorotan serupa disampaikan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Legislator yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah secara ekonomi, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengingatkan bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Apa yang dilakukan aparat adalah bentuk menjalankan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasus tambang galian C ilegal di Sumenep kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Proses penyidikan masih berjalan dan aparat memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal di Jawa Timur. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Syaiful.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar