JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Sejumlah saksi telah diklarifikasi untuk mengurai persoalan yang dinilai menghambat pembangunan fasilitas negara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, proses penyelidikan kini memasuki tahap pengumpulan keterangan dari para saksi kunci.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangannya dalam tahap klarifikasi penyelidikan. Di antaranya adalah pelapor, tiga orang saksi lain, serta dari instansi terkait dan aparat kelurahan di lokasi,” ujar Ade Ary kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga telah memasang papan pemberitahuan (plang) di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Plang tersebut menegaskan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Subdit Jatanras Unit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dengan pemasangan plang itu, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa status tanah tersebut sedang dalam penanganan hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan resmi BMKG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan secara sepihak terhadap aset negara oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan GRIB Jaya.
Lahan yang disengketakan memiliki luas 127.780 meter persegi dan terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam keterangannya, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa pendudukan tersebut menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
“Tindakan mereka mulai dari memaksa penghentian proyek, menarik alat berat, hingga mendirikan pos penjagaan di area lahan. Bahkan mereka memasang plang klaim tanah dan menyewakan sebagian lahan kepada pihak lain,” terang Taufan.
BMKG telah melayangkan laporan ke berbagai lembaga, termasuk Satgas Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
Meski mengantongi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000, aksi sepihak dari ormas tersebut terus berlangsung.
“Kami sudah coba pendekatan persuasif melalui RT, RW, camat, kepolisian, hingga dialog langsung. Namun, pihak ormas tetap menolak penjelasan hukum dan malah meminta ganti rugi Rp5 miliar untuk mengosongkan lokasi,” bebernya.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan mengedepankan prosedur hukum dan asas keadilan.
Upaya pengumpulan bukti, klarifikasi saksi, serta kajian hukum terus dilakukan agar sengketa tidak berlarut.
“Kami pastikan proses penyelidikan dilakukan transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa, dan status hukum lahan akan menjadi dasar utama penanganan,” pungkas Kombes Ade Ary.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: tirto.id