MATARAM, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap 157 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga minggu ketiga Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 240 tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), yang dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Polres se-NTB.
Kapolda menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegas Edy Murbowo.
Berdasarkan data Ditresnarkoba, dari total kasus yang diungkap, polisi menyita sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol sebanyak 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000 yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Polda NTB juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan negeri, meliputi sabu 1.584,866 gram, ganja 82,5 kilogram, serta 62 butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj mengungkapkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sejumlah kasus menonjol turut dipaparkan, di antaranya pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan satu tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang melibatkan oknum anggota Polri, hingga pengembangan perkara dengan temuan 488,496 gram sabu di wilayah yang sama.
Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap peredaran 102,055 gram sabu di Batu Layar, Polres Sumbawa menyita 107,03 gram sabu di Kecamatan Buer, serta Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kapolda NTB menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari sinergi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, TNI, BNN, Bea Cukai, kejaksaan, hingga partisipasi masyarakat.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi memberantas peredaran narkoba. Penegakan hukum tidak akan optimal tanpa dukungan publik,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi unsur Forkopimda NTB yang hadir, mulai dari BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, hingga tokoh masyarakat dan keagamaan.
Polda NTB memastikan perang melawan narkoba akan terus digencarkan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan daerah serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. “Perang terhadap narkoba tidak ada kompromi,” pungkas Kapolda.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin


















Komentar