KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal mengamankan lima orang terduga terlibat aksi “kreak” yang meresahkan masyarakat. Polisi mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berusia anak, masing-masing 16 tahun dan 17 tahun.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi “kreak”, penggunaan senjata tajam tanpa hak, maupun tawuran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
«“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi ‘kreak’, penggunaan senjata tajam tanpa hak maupun tawuran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Ratna Quratul Ainy, Rabu (12/8/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari aksi kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan korban.
Salah satu dari dua tersangka juga diketahui merupakan pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis.
Meski para tersangka masih berusia anak, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kedua tersangka mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses hukum berlangsung.
Kapolres menegaskan, status anak tidak menjadi alasan untuk membiarkan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, senjata tajam yang diamankan polisi menjadi salah satu barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Penggunaan atau membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika berkaitan dengan aksi tawuran, dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Kendal berharap penindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para remaja agar tidak terlibat aksi “kreak”, tawuran, maupun membawa senjata tajam.
“Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus warning bagi generasi muda agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka dan menyulitkan orang tua,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.
Masyarakat diminta tidak membiarkan aksi kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan berkembang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau membahayakan lingkungan.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar