Polisi Tangkap Kreak, Senjata Tajam yang Diamankan Jadi Barang Bukti

Rabu, 12 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal mengamankan lima orang terduga terlibat aksi “kreak” yang meresahkan masyarakat. Polisi mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran.

Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berusia anak, masing-masing 16 tahun dan 17 tahun.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi “kreak”, penggunaan senjata tajam tanpa hak, maupun tawuran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

«“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi ‘kreak’, penggunaan senjata tajam tanpa hak maupun tawuran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Ratna Quratul Ainy, Rabu (12/8/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari aksi kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan korban.

Salah satu dari dua tersangka juga diketahui merupakan pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis.

Meski para tersangka masih berusia anak, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kedua tersangka mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses hukum berlangsung.

Kapolres menegaskan, status anak tidak menjadi alasan untuk membiarkan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, senjata tajam yang diamankan polisi menjadi salah satu barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Penggunaan atau membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika berkaitan dengan aksi tawuran, dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Kendal berharap penindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para remaja agar tidak terlibat aksi “kreak”, tawuran, maupun membawa senjata tajam.

“Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus warning bagi generasi muda agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka dan menyulitkan orang tua,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

Masyarakat diminta tidak membiarkan aksi kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan berkembang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau membahayakan lingkungan.

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Selasa, 3 November 2026 - 09:53

Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan

Senin, 2 November 2026 - 10:26

58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir

Berita Terbaru