LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam patroli penindakan penyakit masyarakat di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/3/2026) malam.
Petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB setelah menemukan sebuah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras di warung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 botol Iceland, 11 botol vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.
Seluruh barang bukti beserta identitas pemilik warung kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lamongan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hamzaid, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat menekan peredaran miras ilegal.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan sosial di masyarakat.
“Polres Lamongan akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.


















Komentar