LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas 14 laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lamongan, Jumat (4/9/2026), yang dipimpin Wakapolres Lamongan KOMPOL Jodi Indrawan, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan. Polisi menyita 32,18 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti utama.
“Kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan 15 tersangka, dari 15 tersangka yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 32,18 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas mengamankan 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp690.000, tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat hisap sabu atau bong, satu tas dan satu korek api.
Dari 15 tersangka tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Polisi juga mencatat tiga kasus menonjol. Tersangka MI alias Gareng diamankan dengan barang bukti sabu 2,50 gram dan merupakan target operasi. Kemudian M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan sabu 7,8 gram, juga sebagai target operasi, serta SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket. Satu kasus lainnya terjadi di Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan hasil pengembangan perkara di wilayah Mantup.
“Selain itu, terdapat satu kasus di Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus di wilayah Mantup,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing.
Polres Lamongan menegaskan pemberantasan narkoba menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 45.800 jiwa,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar