LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Seorang pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama sekitar empat bulan.
Pelaku berinisial MFN (31) diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NM (45) pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berada di atas kapal dan sempat bercanda. Situasi tersebut diduga berujung kesalahpahaman hingga memicu tindak kekerasan.
“Diduga terjadi kesalahpahaman. Saat kapal bersandar di pelabuhan, pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebilah besi yang mengenai bagian pundak dan kepala korban hingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” kata IPDA M. Hamzaid.
Akibat kejadian tersebut, korban mendapat pertolongan dari nahkoda kapal sebelum dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan medis. Keesokan harinya, Kamis (9/4/2026), korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Brondong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Brondong yang dipimpin Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H. langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas sekaligus keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Brondong yang dipimpin Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian MFN, petugas bergerak menuju kawasan Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong. Pelaku berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar