LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Babat akhirnya mendapat respons dari kepolisian. Polres Lamongan menggelar patroli skala besar dan operasi cipta kondisi yang menyasar kendaraan berknalpot tidak standar serta pelanggaran kelengkapan berkendara lainnya.
Operasi berlangsung pada Sabtu malam (6/6/2026) hingga dini hari dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polsek Babat. Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan bermotor ditindak melalui penilangan karena menggunakan knalpot brong maupun melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan diawali dengan apel skala besar di halaman Polsek Babat sekitar pukul 21.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, SH, MH, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif.
Usai apel, petugas bergerak menyisir sejumlah titik di jalur utama Kecamatan Babat. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, kondisi spion, lampu kendaraan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong.
“Malam ini kita melaksanakan apel cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong karena banyak keluhan dari masyarakat Lamongan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan dibawa ke Mako Polres dan dilakukan penilangan sesuai SOP,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, terutama pada malam hari.
Data hasil operasi menunjukkan 21 kendaraan terjaring penindakan. Seluruh kendaraan yang melanggar aturan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Polres Lamongan menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Kepolisian juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan remaja, untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dapat diminimalkan,” pungkas Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar