PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 507,13 gram yang berasal dari tiga perkara berbeda. Pemusnahan dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polres Pelalawan, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan pengawasan terhadap barang bukti narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga. Pemusnahan turut disaksikan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, pengawas internal kepolisian, penyidik, serta para tersangka yang terlibat dalam perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, yakni Kasim Sembiring, Glory Tua Sihombing, dan Dani Pane. Dari Kasim Sembiring, polisi memusnahkan sabu dengan berat bersih 25,36 gram.
Dari tersangka Glory Tua Sihombing, sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 23,78 gram. Adapun barang bukti terbesar berasal dari tersangka Dani Pane dengan berat bersih mencapai 457,99 gram.
Secara keseluruhan, jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 507,13 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir.
Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan seluruh pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan serta akuntabel,” kata Haryanto Alex Sinaga.
Ia menjelaskan, setiap barang bukti yang telah memenuhi ketentuan proses hukum harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan maupun peredaran kembali di masyarakat.
“Barang bukti narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak boleh lagi beredar. Karena itu, proses ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar