Polres Pelalawan Musnahkan 507 Gram Sabu dari Tiga Tersangka

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Pelalawan memimpin pemusnahan 507,13 gram sabu yang berasal dari tiga tersangka, Jumat (17/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasatresnarkoba Polres Pelalawan memimpin pemusnahan 507,13 gram sabu yang berasal dari tiga tersangka, Jumat (17/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 507,13 gram yang berasal dari tiga perkara berbeda. Pemusnahan dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polres Pelalawan, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan pengawasan terhadap barang bukti narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga. Pemusnahan turut disaksikan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, pengawas internal kepolisian, penyidik, serta para tersangka yang terlibat dalam perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, yakni Kasim Sembiring, Glory Tua Sihombing, dan Dani Pane. Dari Kasim Sembiring, polisi memusnahkan sabu dengan berat bersih 25,36 gram.

Dari tersangka Glory Tua Sihombing, sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 23,78 gram. Adapun barang bukti terbesar berasal dari tersangka Dani Pane dengan berat bersih mencapai 457,99 gram.

Secara keseluruhan, jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 507,13 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir.

Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan seluruh pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan serta akuntabel,” kata Haryanto Alex Sinaga.

Ia menjelaskan, setiap barang bukti yang telah memenuhi ketentuan proses hukum harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan maupun peredaran kembali di masyarakat.

“Barang bukti narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak boleh lagi beredar. Karena itu, proses ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru