PELALWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Kerumutan menggagalkan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat 570 kilogram di areal PT Gandaerah Hendana, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus yang tercatat dengan Nomor LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau itu, seorang pelaku berinisial B D S Z (24) berhasil diamankan.
Peristiwa bermula pada sekitar pukul 13.30 WIB saat anggota satpam PT Gandaerah Hendana melakukan patroli rutin di blok yang sedang memasuki masa panen. Ketika menyisir lokasi, petugas menemukan jejak mencurigakan yang mengarah ke parit, lalu melakukan pengintaian.
Dari hasil pengintaian, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang rotan untuk mengangkut buah sawit. Pelaku diketahui mengambil buah dari tempat penampungan hasil (TPH) milik perusahaan dengan cara melansirnya satu per satu, kemudian menyembunyikannya di parit dan kebun masyarakat.
Saat mengetahui keberadaan petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 570 kilogram, satu unit keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin HB71E1297420. Akibat aksi pencurian tersebut, PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian material sebesar Rp2.259.480, sesuai harga TBS berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.964,52 per kilogram untuk tahun tanam 2007.
“Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berlanjut dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara melalui Kapolsek Kerumutan IPDA Budi Santoso.
Ia menjelaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kerumutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
IPDA Budi Santoso juga mengimbau perusahaan dan masyarakat agar terus meningkatkan pengamanan di kawasan perkebunan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. “Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tindak pidana pencurian di kawasan perkebunan,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar