Polsek Kerumutan Gagalkan Pencurian 570 Kg TBS di Pelalawan

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kerumutan mengamankan pelaku pencurian 570 kilogram TBS sawit di areal PT Gandaerah Hendana, Pelalawan, Riau. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Kapolsek Kerumutan mengamankan pelaku pencurian 570 kilogram TBS sawit di areal PT Gandaerah Hendana, Pelalawan, Riau. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

PELALWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Kerumutan menggagalkan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat 570 kilogram di areal PT Gandaerah Hendana, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus yang tercatat dengan Nomor LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau itu, seorang pelaku berinisial B D S Z (24) berhasil diamankan.

Peristiwa bermula pada sekitar pukul 13.30 WIB saat anggota satpam PT Gandaerah Hendana melakukan patroli rutin di blok yang sedang memasuki masa panen. Ketika menyisir lokasi, petugas menemukan jejak mencurigakan yang mengarah ke parit, lalu melakukan pengintaian.

Dari hasil pengintaian, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang rotan untuk mengangkut buah sawit. Pelaku diketahui mengambil buah dari tempat penampungan hasil (TPH) milik perusahaan dengan cara melansirnya satu per satu, kemudian menyembunyikannya di parit dan kebun masyarakat.

Saat mengetahui keberadaan petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 570 kilogram, satu unit keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin HB71E1297420. Akibat aksi pencurian tersebut, PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian material sebesar Rp2.259.480, sesuai harga TBS berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.964,52 per kilogram untuk tahun tanam 2007.

“Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berlanjut dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara melalui Kapolsek Kerumutan IPDA Budi Santoso.

Ia menjelaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kerumutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

IPDA Budi Santoso juga mengimbau perusahaan dan masyarakat agar terus meningkatkan pengamanan di kawasan perkebunan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. “Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tindak pidana pencurian di kawasan perkebunan,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru