LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sejumlah warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengaduan masyarakat itu disampaikan di Kantor Kejari Lamongan pada Kamis (6/8/2026). Pelapor menduga pungutan dalam pelaksanaan program tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan diterima Staf Intelijen Kejari Lamongan, Dendy Darmawan, S.H. Pada hari yang sama, pihak kejaksaan menerbitkan tanda terima resmi sebagai bukti telah diterimanya pengaduan masyarakat tersebut.
Pelapor, Sismulyadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung laporan. Bukti yang disampaikan meliputi satu bundel laporan pengaduan, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sudah saya serahkan di laporan,” ujar Sismulyadi usai menyampaikan laporan di Kejari Lamongan.
Menurut Sismulyadi, seluruh dokumen dan rekaman tersebut diserahkan agar dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah terhadap dugaan pungutan dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan.
Ia berharap Kejari Lamongan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sismulyadi juga menegaskan bahwa masyarakat akan mengawal proses pengaduan tersebut.
“Laporan ini tentunya akan kami kawal sampai akhir dan kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” katanya.
Sismulyadi menyampaikan, masyarakat berharap alat bukti yang telah diserahkan dapat digunakan sebagai bahan dalam proses penanganan laporan sesuai mekanisme hukum. Ia meminta dugaan yang dilaporkan ditelaah berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada kejaksaan.
Pengaduan tersebut kini telah diterima Kejari Lamongan dengan tanda terima resmi. Terkait kebenaran dugaan pungli, besaran pungutan, maupun ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok, belum disebutkan dalam naskah adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari Kejari Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar