Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Kerumutan

Jumat, 7 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan gambut di Mapolres Pelalawan, Jumat, 7 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan gambut di Mapolres Pelalawan, Jumat, 7 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan melalui serangkaian penyelidikan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026. Penanganan perkara dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (7/8/2026), yang dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Kompol Asep Rahmat mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi titik api yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi kebakaran di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.

“Titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar. Lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” jelasnya.

Kompol Asep menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembukaan lahan telah dimulai sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan dengan mempekerjakan buruh berupah sekitar Rp2 juta per hektare sebelum akhirnya lahan dibakar agar lebih mudah ditanami sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” terangnya.

Di saat proses penyelidikan berlangsung, tim gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus melakukan pemadaman di lokasi karhutla. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar hingga ke bawah permukaan tanah membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan memerlukan waktu lebih lama.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen menindak setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menekan kejadian karhutla yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Penindakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Selasa, 3 November 2026 - 09:53

Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan

Senin, 2 November 2026 - 10:26

58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir

Berita Terbaru