PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan melalui serangkaian penyelidikan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026. Penanganan perkara dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (7/8/2026), yang dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Kompol Asep Rahmat mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi titik api yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi kebakaran di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.
“Titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar. Lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” jelasnya.
Kompol Asep menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembukaan lahan telah dimulai sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan dengan mempekerjakan buruh berupah sekitar Rp2 juta per hektare sebelum akhirnya lahan dibakar agar lebih mudah ditanami sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” terangnya.
Di saat proses penyelidikan berlangsung, tim gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus melakukan pemadaman di lokasi karhutla. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar hingga ke bawah permukaan tanah membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan memerlukan waktu lebih lama.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen menindak setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menekan kejadian karhutla yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Penindakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar