Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh Beserta BB Sabu dan Ekstasi

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan barang bukti narkotika usai penggerebekan di Desa Ukui II, Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan barang bukti narkotika usai penggerebekan di Desa Ukui II, Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Awalludin diamankan bersama barang bukti yang diduga berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Ukui II. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba hingga dipastikan akurat.

“Setelah memperoleh informasi yang valid, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Awalludin beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika,” kata Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Saat penggeledahan, petugas menemukan plastik asoy merah yang berisi beberapa paket diduga sabu, pil ekstasi, dan paket diduga ganja kering. Polisi juga menyita timbangan digital warna hitam, sendok sabu dari sedotan plastik, plastik klip bening warna merah yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru.

Menurut Iptu Haryanto Alex Sinaga, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam proses penyelidikan.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN, sedangkan ganja diperoleh dari PJ. Keduanya saat ini masih kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujarnya.

Awalludin diketahui merupakan buruh, lahir di Ukui II pada 28 Januari 1982 dan berdomisili di Jalan Lintas Timur Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat kotor 4,31 gram, pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, serta ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, plastik pembungkus, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru