PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Awalludin diamankan bersama barang bukti yang diduga berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Ukui II. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba hingga dipastikan akurat.
“Setelah memperoleh informasi yang valid, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Awalludin beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika,” kata Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Saat penggeledahan, petugas menemukan plastik asoy merah yang berisi beberapa paket diduga sabu, pil ekstasi, dan paket diduga ganja kering. Polisi juga menyita timbangan digital warna hitam, sendok sabu dari sedotan plastik, plastik klip bening warna merah yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru.
Menurut Iptu Haryanto Alex Sinaga, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN, sedangkan ganja diperoleh dari PJ. Keduanya saat ini masih kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujarnya.
Awalludin diketahui merupakan buruh, lahir di Ukui II pada 28 Januari 1982 dan berdomisili di Jalan Lintas Timur Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat kotor 4,31 gram, pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, serta ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, plastik pembungkus, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar