SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang melibatkan seorang mahasiswa aktif. Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku diduga telah menguasai hingga puluhan sepeda motor milik sejumlah korban dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor lantaran sepeda motor yang disewakan kepada pelaku tak kunjung dikembalikan. Korban sebelumnya diminta membantu mencarikan kendaraan dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, kesepakatan antara korban dan pelaku dilakukan secara lisan dengan durasi sewa selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan biaya sewa Rp80 ribu per hari.
Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut justru telah digadaikan. Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IM (23), mahasiswa semester tujuh yang berdomisili di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (4/6/2026).
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa tersangka diduga menjalankan modus serupa terhadap sekitar 40 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan secara perorangan. Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi identitas serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Riki.
Polsek Ngaliyan kini masih melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang diamankan. Polisi juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraan dengan modus serupa untuk melapor dan membawa dokumen kepemilikan resmi.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Penulis : Bandi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar