Semarang Geger, Mahasiswa Semester Tujuh Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, 23 Unit Disita Polisi

Senin, 8 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ngaliyan menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan di Kota Semarang. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolsek Ngaliyan menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan di Kota Semarang. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang melibatkan seorang mahasiswa aktif. Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku diduga telah menguasai hingga puluhan sepeda motor milik sejumlah korban dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor lantaran sepeda motor yang disewakan kepada pelaku tak kunjung dikembalikan. Korban sebelumnya diminta membantu mencarikan kendaraan dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, kesepakatan antara korban dan pelaku dilakukan secara lisan dengan durasi sewa selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan biaya sewa Rp80 ribu per hari.

Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut justru telah digadaikan. Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IM (23), mahasiswa semester tujuh yang berdomisili di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (4/6/2026).

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa tersangka diduga menjalankan modus serupa terhadap sekitar 40 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan secara perorangan. Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi identitas serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Riki.

Polsek Ngaliyan kini masih melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang diamankan. Polisi juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraan dengan modus serupa untuk melapor dan membawa dokumen kepemilikan resmi.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.

Penulis : Bandi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru