SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan dugaan malpraktik medis yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2026). Perkara ini menjadi perhatian publik setelah pasien mengaku mengalami cedera saraf wajah hingga infeksi serius usai menjalani tindakan estetika di klinik tersebut.
Persidangan kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat. Sejumlah dokumen, rekam medis, hingga alat bukti mulai diajukan untuk memperkuat gugatan dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus bermula saat Aprillia Handayani mendatangi Venice Aesthetic Clinic untuk menjalani perawatan estetika ringan. Namun dalam proses konsultasi, penggugat mengaku diarahkan menjalani prosedur Endolift dengan penjelasan bahwa tindakan tersebut disebut memiliki hasil lebih optimal dengan risiko minimal.
Alih-alih memperoleh hasil sesuai harapan, kondisi pasien justru diklaim memburuk setelah tindakan dilakukan. Dalam materi gugatan, Aprillia disebut mengalami paresis nervus fasialis atau cedera saraf wajah, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang memerlukan terapi lanjutan.
Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut bukan semata persoalan estetika gagal, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan pasien.
“Klien kami datang dalam kondisi sehat untuk melakukan perawatan estetika ringan, namun yang terjadi justru timbul komplikasi serius yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. Ini bukan perkara sederhana. Ada dugaan kuat kelalaian medis yang harus diuji secara terbuka di persidangan,” ujar Sugiyono kepada awak media.
Pihak penggugat juga menyoroti proses pemberian informasi medis sebelum tindakan dilakukan. Menurut Sugiyono, pasien seharusnya memperoleh penjelasan lengkap terkait manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi sebelum menyetujui tindakan medis.
“Persetujuan tindakan medis atau informed consent tidak boleh hanya dijadikan formalitas administrasi. Pasien harus benar-benar memahami risiko yang mungkin terjadi. Kalau informasi itu tidak diberikan secara utuh, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” katanya.
Tak hanya itu, penggugat turut mempersoalkan dugaan keterlambatan penanganan ketika komplikasi mulai muncul pascatindakan. Menurutnya, kondisi pasien sempat dianggap aman meski sudah muncul pembengkakan dan tanda-tanda infeksi.
“Ketika muncul pembengkakan dan tanda-tanda infeksi, klien kami justru sempat diyakinkan bahwa kondisinya aman. Padahal dalam dunia medis, keterlambatan penanganan dapat memperburuk kerusakan yang terjadi. Ini yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan kami,” tambah Sugiyono.
Sementara itu, pihak tergugat menunjuk Ezra Harri Nugroho, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Law Office Arief & Partners untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Shindu Arief Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak tidak menggiring opini publik sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kuasa Hukum Klinik Venice menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi perkara ke ranah publik oleh pihak kuasa hukum penggugat, mengingat proses hukum masih berjalan,” ujar Shindu.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas sub judice dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim di persidangan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Upaya memengaruhi opini publik sebelum adanya putusan inkracht dapat mengabaikan etika hukum dan asas sub judice,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar