Sidang Dugaan Malpraktik Venice Clinic Semarang Memanas, Korban Klaim Alami Cedera Saraf

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah korban sebelum dan sesudah menjalani tindakan di Venice Aesthetic Clinic, (Foto Dok Oki /RadarBangsa.co.id)

Wajah korban sebelum dan sesudah menjalani tindakan di Venice Aesthetic Clinic, (Foto Dok Oki /RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan dugaan malpraktik medis yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2026). Perkara ini menjadi perhatian publik setelah pasien mengaku mengalami cedera saraf wajah hingga infeksi serius usai menjalani tindakan estetika di klinik tersebut.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat. Sejumlah dokumen, rekam medis, hingga alat bukti mulai diajukan untuk memperkuat gugatan dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasus bermula saat Aprillia Handayani mendatangi Venice Aesthetic Clinic untuk menjalani perawatan estetika ringan. Namun dalam proses konsultasi, penggugat mengaku diarahkan menjalani prosedur Endolift dengan penjelasan bahwa tindakan tersebut disebut memiliki hasil lebih optimal dengan risiko minimal.

Alih-alih memperoleh hasil sesuai harapan, kondisi pasien justru diklaim memburuk setelah tindakan dilakukan. Dalam materi gugatan, Aprillia disebut mengalami paresis nervus fasialis atau cedera saraf wajah, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang memerlukan terapi lanjutan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut bukan semata persoalan estetika gagal, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan pasien.

“Klien kami datang dalam kondisi sehat untuk melakukan perawatan estetika ringan, namun yang terjadi justru timbul komplikasi serius yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. Ini bukan perkara sederhana. Ada dugaan kuat kelalaian medis yang harus diuji secara terbuka di persidangan,” ujar Sugiyono kepada awak media.

Pihak penggugat juga menyoroti proses pemberian informasi medis sebelum tindakan dilakukan. Menurut Sugiyono, pasien seharusnya memperoleh penjelasan lengkap terkait manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi sebelum menyetujui tindakan medis.

“Persetujuan tindakan medis atau informed consent tidak boleh hanya dijadikan formalitas administrasi. Pasien harus benar-benar memahami risiko yang mungkin terjadi. Kalau informasi itu tidak diberikan secara utuh, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” katanya.

Tak hanya itu, penggugat turut mempersoalkan dugaan keterlambatan penanganan ketika komplikasi mulai muncul pascatindakan. Menurutnya, kondisi pasien sempat dianggap aman meski sudah muncul pembengkakan dan tanda-tanda infeksi.

“Ketika muncul pembengkakan dan tanda-tanda infeksi, klien kami justru sempat diyakinkan bahwa kondisinya aman. Padahal dalam dunia medis, keterlambatan penanganan dapat memperburuk kerusakan yang terjadi. Ini yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan kami,” tambah Sugiyono.

Sementara itu, pihak tergugat menunjuk Ezra Harri Nugroho, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Law Office Arief & Partners untuk menghadapi gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Shindu Arief Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak tidak menggiring opini publik sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kuasa Hukum Klinik Venice menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi perkara ke ranah publik oleh pihak kuasa hukum penggugat, mengingat proses hukum masih berjalan,” ujar Shindu.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas sub judice dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim di persidangan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Upaya memengaruhi opini publik sebelum adanya putusan inkracht dapat mengabaikan etika hukum dan asas sub judice,” pungkasnya.

Penulis : Oki

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru