MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali terungkap di Kabupaten Mojokerto. Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan tujuh titik tambang aktif di Kecamatan Gondang dan Jatirejo, Senin (27/4/2026), yang beroperasi di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tambang ilegal tersebut berlangsung di lahan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Setiap titik bahkan memiliki luas rata-rata hingga 5 hektare dengan produksi mencapai sekitar 70 rit per hari.
Ketua Tim Satgas Terpadu MBLB, Teguh Gunarko, menegaskan seluruh aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku. “Seluruh galian berada di lahan LP2B. Aktivitas ini jelas melanggar dan berdampak serius terhadap lingkungan dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan. Penggalian tanah secara masif berpotensi merusak struktur tanah, menurunkan kesuburan, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir di wilayah sekitar.
Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat mengganggu produksi pertanian dan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Kondisi ini juga berpotensi memicu kerugian ekonomi bagi petani dan mengganggu stabilitas harga bahan pokok.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kerugian terbesar dinilai pada rusaknya sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyebut proses penanganan masih dalam tahap pendalaman. “Monitoring ini menjadi langkah awal. Kami akan mengumpulkan alat bukti sebelum masuk ke proses hukum,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana memanggil pemilik lahan dan pengelola tambang sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi. Upaya ini penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat luas.
Penertiban tambang ilegal ini diharapkan tidak berhenti pada tindakan hukum semata. Lebih dari itu, dibutuhkan kesadaran kolektif agar pemanfaatan sumber daya alam tetap seimbang dengan perlindungan lingkungan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan. Lingkungan harus dijaga untuk generasi berikutnya,” pungkas Teguh.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: im


















Komentar