Terbongkar! 7 Tambang Ilegal Gerus Lahan Pangan Mojokerto

Selasa, 28 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang ilegal di Mojokerto saat sidak Satgas, Senin (27/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Aktivitas tambang ilegal di Mojokerto saat sidak Satgas, Senin (27/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali terungkap di Kabupaten Mojokerto. Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan tujuh titik tambang aktif di Kecamatan Gondang dan Jatirejo, Senin (27/4/2026), yang beroperasi di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tambang ilegal tersebut berlangsung di lahan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Setiap titik bahkan memiliki luas rata-rata hingga 5 hektare dengan produksi mencapai sekitar 70 rit per hari.

Ketua Tim Satgas Terpadu MBLB, Teguh Gunarko, menegaskan seluruh aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku. “Seluruh galian berada di lahan LP2B. Aktivitas ini jelas melanggar dan berdampak serius terhadap lingkungan dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan. Penggalian tanah secara masif berpotensi merusak struktur tanah, menurunkan kesuburan, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir di wilayah sekitar.

Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat mengganggu produksi pertanian dan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Kondisi ini juga berpotensi memicu kerugian ekonomi bagi petani dan mengganggu stabilitas harga bahan pokok.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kerugian terbesar dinilai pada rusaknya sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyebut proses penanganan masih dalam tahap pendalaman. “Monitoring ini menjadi langkah awal. Kami akan mengumpulkan alat bukti sebelum masuk ke proses hukum,” jelasnya.

Pemerintah juga berencana memanggil pemilik lahan dan pengelola tambang sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi. Upaya ini penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat luas.

Penertiban tambang ilegal ini diharapkan tidak berhenti pada tindakan hukum semata. Lebih dari itu, dibutuhkan kesadaran kolektif agar pemanfaatan sumber daya alam tetap seimbang dengan perlindungan lingkungan.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan. Lingkungan harus dijaga untuk generasi berikutnya,” pungkas Teguh.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: im

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru