PELALAWAN, RadarBangsa.co.id β Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial RD yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada Senin pertengahan Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Bono. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim Polsek Bunut turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Petugas kemudian mengamankan RD, 22 tahun, warga Kelurahan Pangkalan Bunut yang belum bekerja. Dari dalam kamar, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa paket plastik klip warna merah berisi sabu, satu unit ponsel iPhone warna putih, satu kotak rias bulat warna putih, serta dua sendok yang terbuat dari pipet plastik. Total berat kotor sabu yang diamankan diperkirakan kurang dari satu gram.
Dalam interogasi awal, RD mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang temannya berinisial J. Polisi menyebut J kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bunut.
βIni adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok berinisial J sampai tertangkap,β ujarnya.
RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut telah teregister di SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan. Saat ini RD bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar