PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 2 dan 11 Juni 2026, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menangkap IMR (45), warga setempat, setelah mengembangkan informasi dari pelaku narkoba yang sebelumnya telah diamankan.
Petugas kemudian mencegat dan menggeledah IMR yang tengah dalam perjalanan berangkat kerja. Dari badan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar rumah IMR dan kembali ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit ponsel.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, dan menangkap AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji.
Dari tangan AFK, petugas menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat total 37,743 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket besar dan 20 paket kecil.
Dalam pemeriksaan, AFK mengungkap keterlibatan FO (24), warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. FO diduga berperan mengatur lalu lintas keuangan jaringan, termasuk menerima uang dari pembeli dan menyetorkannya kepada bandar di atasnya.
Polisi kemudian menangkap FO di rumahnya. Dari tangan perempuan tersebut, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,158 gram. Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, sekop, dompet, dan plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Harto Agung Cahyono.
Ia juga meminta masyarakat bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar