Ulak Surung Lubuk Linggau Digerebek, Pengedar Ganja 12,36 Gram Diciduk Polisi

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan barang bukti ganja, Minggu (1/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan barang bukti ganja, Minggu (1/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LUBUK LINGGAU, RadarBangsa.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pemuda berinisial SR (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Ulak Surung, Minggu (1/3/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 12,36 gram.

Penangkapan warga Kelurahan Kali Serayu itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi ganja di kawasan Jalan Bengawan Solo, Ulak Surung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif oleh tim opsnal.

Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Mio warna hitam dengan gerak-gerik gelisah. Tim kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan di lokasi.

Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang ganja seberat 11,03 gram di saku belakang kiri celana pelaku. Petugas kembali menemukan satu paket serupa seberat 1,33 gram yang disimpan di dalam dompet pada saku kanan celana jeansnya.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegasnya.

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat berada di lokasi. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik kepemilikan barang terlarang tersebut.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba.

“Partisipasi warga sangat penting. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal,” tutup AKP M. Romi.

Penulis : Separi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru