LUBUK LINGGAU, RadarBangsa.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pemuda berinisial SR (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Ulak Surung, Minggu (1/3/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 12,36 gram.
Penangkapan warga Kelurahan Kali Serayu itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi ganja di kawasan Jalan Bengawan Solo, Ulak Surung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif oleh tim opsnal.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Mio warna hitam dengan gerak-gerik gelisah. Tim kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang ganja seberat 11,03 gram di saku belakang kiri celana pelaku. Petugas kembali menemukan satu paket serupa seberat 1,33 gram yang disimpan di dalam dompet pada saku kanan celana jeansnya.
Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegasnya.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat berada di lokasi. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik kepemilikan barang terlarang tersebut.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba.
“Partisipasi warga sangat penting. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal,” tutup AKP M. Romi.
Penulis : Separi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar