LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Puluhan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudianto, ke Unit III Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan uang kompensasi pembebasan lahan dari PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) senilai Rp777,7 juta.
Warga mempertanyakan dana kompensasi desa yang berasal dari pembebasan lahan warga seluas 18 hektare dari total rencana 40 hektare untuk kebutuhan pabrik. Dana tersebut disebut sebagai kompensasi bagi Pemerintah Desa Waruwetan.
Sutris, salah satu warga, mengungkapkan pihak PT NTP melalui perwakilannya, Cris, mengakui telah mentransfer uang kompensasi sebesar Rp777.700.000 ke rekening pribadi Kepala Desa dalam kurun waktu tujuh bulan. “Ada bukti transfer. Ini juga tertuang dalam akta perjanjian jual beli di hadapan notaris,” ujar Sutris.
Menurutnya, dalam perjanjian tersebut tercantum empat saksi, yakni Kasi Perencanaan Sarkam, Kasi Kusmadi, serta dua saksi dari luar Desa Waruwetan. Namun, hingga kini warga menilai tidak ada transparansi terkait pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan desa.
Yuli, warga lainnya, menjelaskan persoalan bermula saat pembebasan lahan pabrik dilakukan tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Kecurigaan warga, terutama kalangan pemuda, mendorong digelarnya musyawarah di kantor desa dengan mengundang pihak pabrik dan pemerintah desa.
“Dalam musyawarah dibahas status tanah irigasi desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang masuk area pembebasan. Tapi tidak ada kejelasan dan kesepakatan,” kata Yuli.
Situasi memanas ketika lahan yang masih disengketakan tiba-tiba dilakukan pengurugan. Pihak ketiga yang melakukan pengurugan mengaku telah mengantongi izin dari kepala desa, padahal sebelumnya kepala desa membuat pernyataan tertulis akan menghentikan pengurugan jika belum ada kejelasan.
Saat dimintai penjelasan, kepala desa disebut menyatakan terpaksa mengambil keputusan tersebut. Warga kemudian menuntut pertanggungjawaban dan meminta agar dana kompensasi dikembalikan ke kas desa.
Anggota BPD Waruwetan, Suedi Agus Eko Indarto, menambahkan bahwa saat ratusan warga mendatangi kantor desa, kepala desa menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp50 juta, sementara sisanya akan dicicil selama empat tahun. “Warga menolak tawaran itu,” ujarnya.
Akhirnya, delapan perwakilan warga melaporkan kasus ini ke Unit III Pidkor Polres Lamongan. “Kami meminta dana kompensasi dikembalikan ke desa dan kasus ini diproses sesuai supremasi hukum,” pungkas Agus.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








