SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, ada perubahan penting yang perlu diperhatikan.
Jika sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Rabu sejak mulai diterapkan pada 1 April 2026, mulai Juni mendatang jadwalnya bergeser menjadi setiap Jumat. Perubahan ini dilakukan setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut.
Keputusan tersebut diumumkan Khofifah usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah.
Perubahan jadwal ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Pemprov Jatim ingin memastikan kebijakan daerah berjalan selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan perbedaan pola kerja antarinstansi.
“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya.
Khofifah menegaskan aturan baru tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Mulai Juni,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Meski WFH tetap diberlakukan, Pemprov Jatim memastikan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas layanan.
Karena itu, sejumlah perangkat daerah strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga layanan esensial tetap berjalan normal di tengah penerapan pola kerja fleksibel.
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” kata Khofifah.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran vital yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat sehari-hari sehingga tidak dapat dikurangi kapasitas layanannya.
“Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen WFO dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial,” jelasnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa layanan kesehatan, transportasi, keamanan hingga layanan bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan,” tambahnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Pemprov Jatim menilai sistem kerja fleksibel mampu menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan target kinerja ASN. Namun, pemerintah juga memberi peringatan tegas agar WFH tidak disalahgunakan.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat tinggal, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu, mereka tetap harus memenuhi target kerja, menjaga disiplin, melakukan presensi melalui aplikasi JATIM PRESENSI, dan melaporkan aktivitas harian lengkap dengan bukti kinerja.
Pemprov Jatim juga mengingatkan ASN agar memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, serta mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti berkurangnya tanggung jawab aparatur negara. Di tengah transformasi birokrasi berbasis teknologi, pemerintah daerah berupaya mencari keseimbangan antara efisiensi kerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Bagi warga Jawa Timur, pesan yang ingin ditegaskan Pemprov Jatim cukup jelas: layanan publik harus tetap berjalan normal, meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
“Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan WFH bukan terletak pada lokasi bekerja, melainkan pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat,”pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar