SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti penggunaan indikator desil dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi warga tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari apa yang terlihat secara fisik, seperti rumah atau barang yang dimiliki.
Lia menilai penentuan desil perlu melihat kondisi setiap keluarga secara lebih menyeluruh. Sebab, kepemilikan atau penguasaan suatu aset belum tentu menunjukkan kemampuan ekonomi sebenarnya.
Ia mencontohkan seseorang yang tinggal di rumah warisan. Secara kasatmata, keberadaan rumah tersebut dapat dianggap sebagai tanda kepemilikan aset. Namun, menurut Lia, rumah warisan juga bisa disertai utang dan tidak selalu merupakan aset produktif.
“Sebetulnya kekayaan itu tidak bisa diukur hanya dengan barang. Tidak semua orang yang menempati rumah itu belum tentu miliknya. Bisa saja rumah warisan, tetapi rumah warisan tersebut meninggalkan utang dan bukan merupakan rumah yang layak huni,” ujar Lia.
Karena itu, Lia menilai indikator dalam menentukan desil tidak semestinya diterapkan secara seragam kepada seluruh masyarakat. Karakteristik dan kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga perlu menjadi bagian dari pemetaan.
“Intinya, indikator desil harus lebih holistik dan tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Menurut Lia, kondisi lingkungan tempat tinggal juga dapat menjadi salah satu aspek dalam melihat keadaan sosial ekonomi masyarakat. Salah satunya akses terhadap air bersih yang memadai.
Namun, ia menekankan bahwa satu indikator tidak cukup untuk menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang. Berbagai faktor perlu dilihat secara bersama-sama agar pemetaan yang dihasilkan lebih menggambarkan keadaan masyarakat.
“Kalau kita bicara seseorang tinggal di pemukiman dengan air bersih yang memadai, itu memang bisa menjadi salah satu indikator. Tetapi tentu tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang,” katanya.
Lia juga menyinggung pentingnya aturan turunan dalam penerapan kebijakan negara. Menurutnya, kebijakan yang bersifat umum membutuhkan aturan teknis agar dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Ia mengibaratkan hubungan tersebut dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam sebuah organisasi. AD menjadi aturan yang bersifat umum, sedangkan ART mengatur aspek operasional.
“Kalau kita bicara suatu organisasi, AD itu bersifat umum, sedangkan ART bersifat operasional. Begitu juga kalau ada kebijakan negara, pasti ada turunannya,” jelasnya.
Bagi Lia, aturan turunan diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan secara teknis dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Ia berharap pemutakhiran data dan penerapan sistem desil tidak berhenti pada klasifikasi administratif. Menurutnya, sistem tersebut perlu mampu menangkap kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih objektif dan komprehensif.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar