SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab melindungi kepentingan publik. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditunjukkan melalui kebebasan berekspresi, tetapi juga diwujudkan dengan kepedulian terhadap bangunan dan kawasan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Lia menyikapi pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati fasilitas publik dan aset bersejarah yang menjadi milik bersama.
Lia mengatakan bangunan cagar budaya memiliki nilai yang jauh melampaui fungsi fisiknya. Keberadaannya menjadi saksi perjalanan sejarah sekaligus menyimpan nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga potensi ekonomi melalui sektor pariwisata.
“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama,” kata Lia.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan.
Menurut Lia, undang-undang itu juga menegaskan bahwa tanggung jawab pelestarian tidak hanya berada di tangan pemerintah. Masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya untuk menjaga bangunan maupun kawasan cagar budaya dari berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Ia menilai penyampaian aspirasi secara damai justru akan membuat pesan yang disampaikan masyarakat lebih mudah diterima publik maupun para pengambil kebijakan. Karena itu, perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi tidak seharusnya berujung pada tindakan yang merugikan kepentingan bersama.
“Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” ujarnya.
Lia juga menekankan bahwa apabila dalam suatu aksi muncul dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap masyarakat, khususnya di Jawa Timur, terus menjadi teladan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan kepedulian terhadap aset sejarah bangsa. Menurutnya, demokrasi yang matang bukan hanya memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menghadirkan komitmen bersama dalam melindungi identitas bangsa yang tercermin melalui cagar budaya.
“Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, maka kita tidak hanya menjaga ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar