JEMBER, RadarBangsa.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember mengajak seluruh peserta memanfaatkan kanal layanan digital resmi dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus menjaga keamanan data pribadi peserta.
Transformasi layanan digital yang terus dikembangkan memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Melalui kanal digital resmi, proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan transparan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, penggunaan layanan tidak resmi berpotensi menimbulkan risiko keamanan data.
“Selain berpotensi menimbulkan risiko keamanan data, penggunaan pihak yang tidak resmi juga tidak menjamin proses klaim menjadi lebih cepat. BPJS Ketenagakerjaan memproses seluruh pengajuan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, jika terdapat kesalahan data atau dokumen belum lengkap, maka proses klaim tentu akan membutuhkan waktu untuk verifikasi lebih lanjut. Karena itu peserta diminta memastikan seluruh dokumen telah sesuai sebelum mengajukan klaim.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan digital untuk mempermudah peserta. Salah satunya melalui layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai fitur layanan seperti pengecekan saldo, pembaruan data kepesertaan, pengajuan serta pelacakan klaim JHT, hingga simulasi saldo dan kartu digital kepesertaan.
Untuk klaim JHT dengan saldo hingga Rp15 juta, peserta bahkan dapat mengajukannya langsung melalui aplikasi JMO secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta diimbau memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian data dengan identitas pada KTP, serta memastikan nomor rekening yang digunakan masih aktif dan atas nama peserta sendiri. Nomor kontak aktif juga diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diminta memanfaatkan kanal resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan data maupun biaya tambahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Manfaatkan kemudahan teknologi yang telah tersedia. Klaim JHT kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Dadang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar