LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan diperkuat melalui sosialisasi akuntabilitas yang digelar BPK RI bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan, Jumat (25/9/2026).
Penguatan tata kelola tersebut menjadi perhatian di tengah pagu Dana Desa Lamongan 2026 yang tercatat Rp146.631.158.000. Bupati Lamongan menyebut alokasi tersebut mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, sehingga sumber daya yang tersedia harus dikelola secara optimal.
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa berlangsung di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan. Kegiatan diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Bupati Lamongan menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi dapat menjadi wawasan sekaligus mempertegas komitmen agar akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Lamongan semakin baik dan transparan.
Pada 2026, dari 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju. Tidak ada lagi desa yang berstatus berkembang.
Perubahan status tersebut dinilai berjalan seiring dengan peningkatan kewenangan dan sumber daya desa. Karena itu, penguatan akuntabilitas anggaran dan tata kelola menjadi bagian penting dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“ Tahun 2026 ini pagu alokasi DD (Dana Desa) sebesar Rp. 146.631.158.000, kalau dibandingkan 2 tahun sebelumnya ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” ucap Pak Yes.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin menjelaskan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Fokus tersebut mencakup bantuan langsung tunai desa, tangguh bencana, kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa dan partisipasi masyarakat. Termasuk pula program sektor prioritas lainnya di desa, seperti pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Yuan juga menjelaskan batas penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa.
“Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah desa paling banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa selain untuk koperasi desa merah putih setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR Thoriq Majiddanor.
Dengan pagu Dana Desa yang disebut menurun dan status desa yang semakin maju serta mandiri, pengelolaan anggaran menjadi bagian penting agar sumber daya yang tersedia tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar